Kajari Bintan Bantah Jaksa Sulit Berkoordinasi Terkait Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Kajari Bintan
Kajari Bintan Andy Sasongko. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, membantah jaksa sulit diajak berkoordinasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya yang ditangani penyidik Polres Bintan.

Dalam kasus itu diketahui penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan bersama Muhammad Riduan dan Budiman.

Setelah ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu, hingga kini berkas kasus ketiga tersangka belum juga rampung. Penyidik Polres Bintan harus mondar-mandir melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.

Andy Sasongko membantah adanya jaksa sulit diajak berkoordinasi terkait berkas kasus Hasan dan kawan-kawan.

“Kita lakukan koordinasi yang baik bersama Polres Bintan, mereka sebagai penyidik dan kita sebagai peneliti berkas,” katanya, Jumat 26 Juli 2024.

“Petunjuk tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk pembuktian dipersidangan, jika petunjuk yang diberikan tidak dilengkapi nantinya akan ada masalah dalam pembuktian di persidangan,” tuturnya.

Ia menegaskan, tidak ada yang mengintervensi dan juga mengintimidasi dari pihak manapun dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita tidak bungkam dan tidak ada yang mengintimidasi, apalagi ada yang mengkaitkan dengan unsur politik itu tidak ada, kita yakin kasus ini akan terusut dengan tuntas,” ujarnya.

Baca juga: Polres Bintan Serahkan Berkas Tersangka Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang  ke Kejari Bintan

Sementara itu, Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, saat ini penyidik masih terus diminta melengkapi petunjuk jaksa.

“Hingga saat ini berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan, dan masih dianggap kurang,” kata Alson.

Menurutnya, penyidik dalam beberapa waktu belakangan ini agak kesulitan melakukan koordinasi dan berjumpa dengan jaksa.

“Beberapa waktu penyidik kita agak kesulitan berjumpa dan melakukan koordinasi,” ungkapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News