Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungpinang, Joko Yuhono enggan mengomentari soal penangan kasus dugaan korupsi program penataan kampung kumuh yang sedang ditangani.
Dugaan korupsi terkait program penataan kampung kumuh tersebut ada di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Saat itu, awak media ulasan.co menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penanganan Permukiman Kumuh di Kampung Bugis.
Sedangkan, anggaran untuk penataan kampung kumuh yang berada di Kampung Bugis tersebut sebesar Rp34 miliar.
Anggaran tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
“Ini hari ulang tahun imigrasi, masa nangani korupsi. Nanti-nanti ya,” ucap Joko sembari masuk ke mobilnya usai acara peresmian di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (27/01).
Sebelumnya, Joko Yuhono telah menyatakan, bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Sehingga perkara ini kami naikan ke tahap penyidikan,” kata Joko Yuhono saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (01/09) tahun lalu.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi Penataan Permukiman Kampung Bugis Anggaran Rp34 Miliar
Joko menjelaskan, selama proses penyelidikan setidaknya sebanyak 20 orang saksi yang telah diperiksa.
Ia menambahkan, dengan dinaikkannya perkara itu ke penyidikan, maka pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan.
“Saksinya pihak-pihak yang terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, mandor dan Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain terlibat,” pungkasnya.
Ia belum bisa memberikan keterangan besaran kerugian negara dalam perkara ini.
Sebab katanya, pihaknya baru menyelesaikan tahap penyelidikan dan melanjutkan ke tahap penyidikan.
Joko memastikan, pihaknya transparan dan terbuka selama proses menangani perkara itu.