BINTAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono mengungkap bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kepri.
Saat ini, kata Rudi, pihaknya sedang melakukan perhitungan dari satuan pengawasan internal terkait penyalahgunaan oleh oknum PD BPR Bestari Tanjungpinang dalam pencairan kredit ke nasabahnya.
Hanya saja, dirinya masih merahasiakan nama oknum dan nasabah PD BPR Bestari Tanjungpinang yang terlibat kasus tersebut.
Selain itu, ia belum mau membeberkan berapa banyak orang sudah dipanggil hingga diminta keterangan.
“Ini sedang running. Mudah-mudahan segera diselesaikan perkaranya,” Hal itu disampaikan Kepala Kejati kata Rudi di Bintan, Selasa (18/07).
Baca juga: Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dikabarkan sedang mengusut dugaan permasalahan hukum di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari, Tanjungpinang.
Beredar informasi bahwa Kejati Kepri mengusut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Bahkan sejumlah pejabat dan staf PD BPR Bestari dipanggil jaksa untuk permintaan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, masih baru tahap klarifikasi.
“Masih tahap konfirmasi, lagi berproses,” kata Anteng saat dikofirmasi, Senin (17/07).
Ia menuturkan, untuk lebih jelasnya nanti akan disampaikan setelah ada keterangan dari penyidik.
“Nanti akan disampaikan secepatnya, apa hasil prosesnya, beberapa hari ke depan akan disampaikan lebih jelas,” ujarnya.
PD BPR Bestari diketahui merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News