BINTAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Engku Daud Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin (25/07). Saat ini balai rehabilitasi itu baru memiliki daya tampung 10 orang pengguna kasus narkotika.
Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan bukti konkrit dan wujud nyata Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika melalui perspektif keadilan restoratif untuk mencari penyelesaian yang adil. Kemudian penanganan yang terbaik yaitu menyembuhkan dan memulihkan kembali penyalahguna narkotika pada keadaan semula sebagai seorang manusia yang sehat dan mampu menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya.
“Terus kita kembangkan ke depan. Balai ini khusus untuk pengguna kasus narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 Undang-Undang Narkotika,” kata Gerry Yasid.
Ia menyampaikan, tidak ada ruang khusus rehab untuk korban narkotika dari hasil keputusan pengadilan. Makanya korban narkotika dititipkan dipenjara setelah putusan pengadilan. “Ruang rehabilitasi ini kita pakai untuk kasus-kasus yang sudah kita lakukan pendekatan restorative justice atau bisa juga hasil keputusan pengadilan untuk direhab,” sebut dia.
Baca juga: Kajati Kepri Sampaikan Capaian Kinerja Jajarannya
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, dengan diresmikannnya Balai Rehabilitasi Adhyaksa diharapkan para korban atau pencandu Napza dapat dilakukan proses rehabilitasi dengan pendekatan yang lebih humanis. “Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kepri bisa menjadi sarana rehabilitasi bagi para korban dan pecandu narkotika yang ada di Kepri,” katanya. (*)