IndexU-TV

Kajati Kepri Terima Kunjungan Kerja Konsulat Jenderal Singapura

Kajati Kepri
Kajati Kepri Dr Rudi Margono foto bersama dengan Konsulat Jenderal Singapura. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Rudi Margono, menerima kunjungan kerja Konsulat Jenderal Singapura di Batam Mr. Muhd Faizal (Vice-Consul), Mr. Nigel Jerad Rajoo (Staf Kemenlu Singapura), dan Iwan Septhiady (Consular) di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam kunjungan kerja ini pihak perwakilan Konsulat Jenderal Singapura di Batam membahas tentang kewenangan Kejaksaan di bidang kemaritiman.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi kejaksaan mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa,” kata Kajati.

“Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

“Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar),” ujarnya.

Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Kajati Kepri juga menjelaskan berdasarkan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, maka Kejati Kepri melakukan inovasi dengan menghadirkan Command Centre Marine (CCM) yang diharapkan dapat menjadi model untuk penegakan hukum maritim dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh Indonesia, mengingat posisi strategis Provinsi Kepri sebagai provinsi kelautan terbesar.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menambahkan, dalam pertemuan ini pihak perwakilan Konsulat Jenderal Singapura di Batam membahas tentang kewenangan Kejaksaan di bidang kemaritiman.

Baca juga: Kajati Kepri Paparkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Hadapan Ribuan Distributor se-Indonesia

Penerapan hukum kemaritiman melibatkan kerja sama antar negara dan organisasi internasional untuk memastikan keamanan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api, salah satunya melalui komponen biaya sandar di pelabuhan, ujar Denny.

Dalam kunjungan itu Kajati didampingi Wakil Kajati Rini Hartatie, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R Wiranto, Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, dan  Kasubag Protokol Kejati Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version