TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon M Satria Muda terkait pengeledahan dan penyitaan kasus skincare di Tanjung Uban oleh Loka POM Tanjungpinang selaku termohon.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Muhammad Ikshan didampingi panitera Hendrik Hatorangan pada Rabu 15 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra, Kamis 16 Mei 2024.
Dalam putusan itu, kata Boy, menyatakan tindakan penggeledahan dilakukan oleh termohon pada tanggal 24 April 2024, tanpa Izin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan hanya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PD.03.02.13C.04.24.591.4/SPG tanggal 23 April 2024, adalah bertentangan denga Pasal 33 ayat (1) KUHAP, dan dinyatakan tidak sah.
Menyatakan tindakan penyitaan barang milik pemohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan yang dibuat oleh termohon tertanggal 23 April 2024 adalah bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dan dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan Berita Acara Penyitaan barang dari diri pemohon dan Istri pemohon atas nama Kiki Riana yang dibuat oleh termohon tertanggal 23 April 2024, adalah cacat Hukum dan tidak sah.”
“Menghukum termohon praperadilan untuk mengembalikan barang-barang milik pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dody Fernando menyampaikan, pihaknya menilai yang menjadi pondasi atas putusan itu adalah cacat formil pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan Loka POM Tanjungpinang.
“Alhamdulilah permohonan praperadilan kita dikabulkan secara keseluruhan,” kata Dody didampingi oleh timnya Ahmad Fidyani dan Iwan Kadly di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Karena surat perintah penyidikan cacat formil, maka seluruh tindakan penyelidikan baik itu penggeledahan atau penyitaan yang lainya itu tidak sah dan batal,” ujarnya.
Terkait putusan praperadilan itu, lanjut kata Dody, pihaknya meminta kepada Loka POM Tanjungpinang untuk mengembalikan seluruh barang-barang milik kliennya. Pihaknya juga akan menyurati secara resmi agar barang kliennya dikembalikan.
“Kalau bisa hari ini barang-barang klien kami dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan setelah disurati secara reami, kami akan laporkan orang Loka POM Tanjungpinang ke polisi,” katanya.
Dody mengingatkan kepada Loka POM Tanjungpinang bahwa putusan praperadilan itu bersifat final atau inkrah, sehingga tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
“Pilihannya bagi Loka POM Tanjungpinang untuk menjalankan putusan tersebut, kita negara hukum, kita hormati proses yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Loka POM Tanjungpinang Digugat TRC Skincare, Kuasa Hukum: Penggeledahan Tidak Sesuai KUHAP
Terpisah, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, sekarang pihaknya meminta putusan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Kita berkoordinasi dulu dengan biro hukum Badan POM untuk tindak lanjutnya,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News