BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan sebanyak 108.145 paspor sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, M Iqbal Bangsawan mengatakan, angka tersebut mencatatkan realisasi sebesar 96,83 persen dari target 111.688 paspor.
“Untuk paspor elektronik yang telah diterbitkan sebanyak 47.473, dan paspor biasa sebanyak 60.672,” ujar M Iqbal Bangsawan, Selasa 31 Desember 2024.
Iqbal melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menolak sebanyak 181 permohonan paspor. Hal itu dilakukan, karena calon pemohon terindikasi akan menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
“Mereka memberikan keterangan yang tidak benar saat diwawancara, sehingga petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” kata Iqbal menjelaskan.
Dia juga menambahkan, adapun kuota pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sudah penuh untuk pekan pertama, hingga pekan kedua Januari 2025. Sementara pada pekan ketiga, kuota pembuatan paspor masih banyak tersedia.
“Kami menyediakan kuota permohonan paspor sebanyak 200 per hari. Bagi masyarakat yang akan membuat paspor, silahkan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor,” ungkapnya mengakhiri wawancara.