Kanwil DJP Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Pajak Rp6 Miliar ke Jaksa

Kanwil DJP Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Pajak Rp6 Miliar ke Jaksa
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna saat menggelar konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perpajakan di Kabupaten Bintan, Selasa (09/08). (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melimpahkan kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan satu tersangka berinisial TL selaku Direktur CV. RP yang beralamat di Kabupaten Bintan.

Kepala Kanwil DJB Kepri, Cucu Supriatna mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap alias P-21. “Hari ini tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri,” ujar Cucu dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPP Kabupaten Bintan, Selasa (09/08) kemarin.

Cucu menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Cucu.

Sementara itu, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka TL, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019.

“Serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2016, Masa Januari-Desember 2017, Masa Januari-Desember 2018 dan Masa Januari-Desember 2019,” katanya.

Tersangka, sambung Cucu, diduga tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2019.

“Seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak,” katanya.

Baca juga: Kanwil Ditjen Pajak Limpahkan Kasus Pajak PT MBJ ke Kejati Kepri

Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp6.040.354.703. “Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka dan/atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya,” tutupnya. (*)