Jakarta – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan akan membebaskan puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang sempat ditangkap pada saat bentrok antara warga setempat dengan aparat yang hendak melakukan pengamanan pada Selasa (08/02).
“Kita amankan kemarin sebanyak 64 orang yang sekarang ada di Polres Purworejo. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (09/02).
Baca juga: 63 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Mayoritas Anak Muda
Menurut Luthfi, 64 warga itu akan dikembalikan ke rumah mereka di Desa Wadas agar tidak terjadi kebingungan antara warga yang menerima dan belum menerima soal pengukuran tanah.
“Jadi tidak ada penangkapan atau penahanan yang kita lakukan. Silahkan cek hari ini akan kita bebaskan dan akan kembali agar pelaksanaan pengukuran berjalan dengan baik,” kata Luthfi.
Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Warga Desa Wadas yang Ditahan
Pada Selasa (8/1) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Berbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sendiri sudah minta maaf kepada Warga Wadas. Namun Ganjar memastikan proses pengukuran tanah tetap dilaksanakan.