KUPANG – Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan kapten kapal feri Express Cantika 77 jadi tersangka pasca insiden kebakaran yang menimpa kapal tersebut.
Kapten feri Express Cantika 77 (EP) terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (24/10) lalu yang menewaskan 20 orang penumpannya.
EP terancam hukuman 10 tahun penjara. Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan, penetapan EP sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta anak buah kapal (ABK).
“Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka. ABK yang diperiksa termasuk Mualim,” kata Johanis.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi dan telah melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor di Denpasar, Bali.
Baca juga: Feri Cepat Kupang-Alor Terbakar, Penumpang Panik Minta Tolong
“Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar,” jelasnya dikutip dari cnnindonesia.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, polisi juga memeriksa bagian kapal yang terendam dalam air di kedalaman 20 meter.
Dari pemeriksaan tersebut, juga tidak ditemukan adanya korban yang masih terjebak di dalam kapal.
Sebelumnya, personel kantor Pencarian dan Pertolongan atau SAR Kupang menyebutkan, ada 359 penumpang yang ikut dalam pelayaran kapal feri Express Cantika 77.
Dari 359 orang tersebut, 20 orang meninggal dunia, 17 orang masih hilang dan 322 orang selamat. Kapal tersebut terbakar di sekitar perairan Tanjung Gemuk , Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang saat berlayar dari Kupang menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor.