Ulasan Perbedaan dan Hak-Hak Tersangka, Terdakwa hingga Terpidana

Tahanan
Ilustrasi tahanan. (Foto: Irvan Fanani)

Hai Sahabat Ulasan. Dalam istilah hukum, masyarakat sering mendengar kata tersangka, terdakwa dan terpidana setiap kasus atau perkara. Namun, ketiga istilah ini memiliki definisi dan perbedaan.

Dilansir dari hukumonline, Jumat 29 Desember 2023, definisi tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Kemudian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Sedangkan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak-Hak Tersangka/Terdakwa
Secara umum, tersangka dan terdakwa berhak atas sejumlah hal berikut. Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya.

Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.

Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Mendapat juru bahasa. Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya. Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak dibebani kewajiban pembuktian. Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa juga memiliki hak dalam setiap proses hukumnya. Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan.

Dalam proses penangkapan tersangka dan terdakwa berhak untuk: Tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan. Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Baca juga: Ulasan Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Baca juga: Ulasan Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan Kasus Hukum

Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.
Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.

Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.

Dalam proses penahanan tersangka atau terdakwa berhak untuk: Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.

Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Baca juga: Ini Hukum Perkawinan Sedarah di Indonesia, Simak Ulasannya

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News