BATAM – Terdakwa kapten kapal tanker MT ARMAN 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Terdakwa dituntut tim jaksa penuntut umum Kejati Kepri dan Kejari Batam di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan, sidang lanjutan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih, sedangkan tim penuntut umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther dan Jaksa Karya So Imanuel Gort.
Dalam sidang itu, Denny menuturkan, terdakwa terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan,” ujar Denny, Selasa 28 Mei 2024.
Selain itu, kata Denny, tim penuntut umum juga menetapkan barang bukti berupa Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed. “Kapal dan muatan Light Cruede Oil dirampas untuk negara,” ujarnya.
“Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk dimusnahkan,” katanya lagi.
Baca juga: Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Polder Tanjungpinang
Setelah sidang itu, lanjut kata dia, persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang pleidoi atau pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa Kamis 6 Juni 2024 mendatang. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News