Karantina Tanjungpinang Sertifikasi Komoditas Pertanian Senilai Rp21 Miliar, Ekspor Babi Potong Paling Laris

Kepri Ekspor Babi ke Singapura Capai 1.000 Ekor per Hari
Seorang pekerja tengah memandikan ternak babi di Pulau Bulan, Batam, Kepri. Foto: Antara

BINTAN – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjungpinang kembali melakukan fasilitasi sertifikat ekspor terhadap komoditas pertanian asal Pulau Bintan dan Pulau Bulan dengan nilai Rp21 miliar.

Komoditas pertanian yang diekspor (07/04) tersebut berupa babi potong tujuan Singapura, karet lempengan dan produk olahan kelapa yang siap dikirim ke berbagai negara tujuan.

Kepala Karantina pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyono Nugroho mengatakan, komoditas pertanian yang diekspor didominasi sub sektor peternakan berupa babi potong senilai Rp20,9 miliar, sementara dari sub sektor perkebunan berupa karet lempengan dan produk olahan kelapa senilai Rp45 juta.

“Komoditas pertanian ini telah dipastikan sehat dan aman di negara tujuan, karena sebelum diekspor kami melakukan serangkaian tindakan karantina pertanian sesuai dengan persyaratan negara tujuan,” kata Raden dalam keterangan persnya, Jumat (08/04).

Menurut Raden, hingga kini komoditas pertanian ekspor asal Tanjungpinang laris di negara tujuan terutama hewan ternak berupa babi. Hampir setiap hari babi potong diekspor dan telah disertifikasi oleh pejabat karantina.

“Ekspor babi dari Pulau Bulan setiap hari sekitar 1.000 ekor,” imbuh Raden.

Lebih lanjut Raden menjelaskan, selain dari sub sektor peternakan, pihaknya juga terus mendorong dari sub sektor lain untuk terus menggiatkan ekspor, khususnya komoditas karet dan kelapa dengan memberikan pendampingan pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan teknis.

Sebagai informasi, pada saat yang sama Presiden RI, Jokowi Widodo dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Jambi juga melepas ekspor komoditas pertanian berupa pinang biji. Dengan total volume 126 ton senilai Rp 4,069 milliar. Komoditas unggulan asal sub sektor perkebunan ini menunjukan tren peningkatan nilai yang cukup signifikan.

Tercatat secara nasional ekspor komoditas pinang biji di tahun 2021 sebanyak 215.260 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp. 5,11 trilliun, meningkat hampir dua kali lipat dibanding capaian nilai tahun 2020 yang hanya Rp. 2,85 triliun saja.

Baca juga: Lampaui Target, Karantina Pertanian Tanjungpinang Fasilitasi Ekspor Senilai Rp447,3 Miliar 

Selain memberikan sejumlah bantuan kepada para pekebun pinang dalam rangka mendorong terus berkembangnya komoditas unggulan ekspor ini, Presiden berpesan agar komoditas yang diekspor harus diolah terlebih dahulu. (*)