Kasubag Lapas Umum Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Polisi Kasus Peredaran Sabu

Lapas Umum Tanjungpinang
Kasubag Lapas Umum Tanjungpinang, ESD (kiri) dan anaknya RKAP (Kanan). (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang, berinisial ESD alias BD karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, ESD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Umum Tanjungpinang. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terhadap anaknya yakni RKAP yang diduga mengedarkan barang haram tersebut.

“Didapatlah tersangka RKAP als RM di parkiran komplek Bintan Mall dengan barang bukti satu paket sabu di bawah satu gram,” katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kediaman RKAP. Di kediamannya, pihak kepolisian kembali menemukan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 3,9 gram.

Kala itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan pihak kepolisian.

“Ia (ESD) buang ke kloset tapi bisa kita amankan. Ternyata, ESD adalah PNS Lapas Umum di Km. 18. Sekarang tindak lanjut dari pemeriksaan dan melengkapi berkas,” ujarnya.

“Dia dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kali,” tambah Kombes Pol Heribertus.

Tak hanya itu, ESD kemudian memberikan barang haram itu ke anaknya yang berstatus mahasiswa. Kemudian putranya menggunakan dan menjual barang tersebut.

Perlakuan itu juga, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Gegara Kecanduan Nonton Porno, Remaja Rudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu.

Sementara itu, ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.

“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual. tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News