Kasus Cerai Talak Meningkat di Pulau Bintan

Pengadilan Agama Tanjungpinang
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Mukhsin. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat angka perceraian Pulau Bintan meningkat.

Pengadilan Agama mencatat kasus cerai talak di Tanjungpinang dan Bintan sebanyak 90 kasus hingga Juni 2023. Sementara untuk tahun 2022 tercatat 252 kasus cerai.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Mukhsin mengatakan, penyebab kasus perceraian karena berbagai faktor, tetapi lebih domina masalah ekonomi dan pekerjaan atau status sosial.

“Peningkatan kasus perceraian ini karena faktor ekonomi, serta kasus kepangkatan kerja pegawai,” ujarnya, Rabu (21/06).

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp1,9 Miliar

Disinggung soal apakah sang suami yang mengajukan cerai-talak ini ke Pengadilan Agama, Mukhsin menyebutkan, justru yang paling banyak adalah perempuan atau istri. Kebanyakan diantara mereka mengeluhkan masalah nafkah yang tidak cukup, ada juga masalah jabatan sang istri lebih mapan dari pada suaminya.

“Saya harus katakan lebih banyak cerai talak ini di Tanjungpinang dibandingkan Bintan. Rata-rata juga karena cerai talak karena tidak cukup nafkah, bahkan ada juga diantara mereka masalah status pekerjaan, misalnya si istri pegawai, jabatannya lebih tinggi dari sang suami, lalu ia mengajukan cerai. Ada ini terjadi,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News