BINTAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menghentikan temuan kasus kartu nama calon legislatif (caleg) dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Polres Bintan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, kasus ini dihentikan setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Dari hasil pembahasan kami tidak ada menemukan adanya unsur pidana,” ujar Sabrima, Jumat 9 Februari 2023.
Sabrima melanjutkan, pembahasan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan di tingkat Polres Bintan. Kemudian berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi memang tidak ditemukan unsur pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pendapat ahli hal ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Naikkan Status Kasus Kartu Nama Caleg dalam Sembako ke Sentra Gakkumdu
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi tidak ditemukan tindak adanya unsur pidana. “Untuk alat bukti tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lanjut dia, kasus tersebut akhirnya dihentikan melalui Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan tim Sentra Gakkumdu. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News