BATAM – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin 26 Agustus 2024.
Pantauan ulasan.co sekitar pukul 11.00 WIB, aksi demonstrasi tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian setempat.
Kordinator aksi, Respati Hadinata mengatakan, terdapat tiga poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Batam.
“Pertama, kami mendesak KPU RI menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 terkait perubahan ketentuan ambang batas pencalonan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Kedua, mendesak Presiden Indonesia untuk tidak membuat peraturan perundang-undangan yang berpotensi mencederai demokrasi dalam pelaksanaan pilkada.
“Kami juga mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk bisa merawat marwah demokrasi dan reformasi,” tegas Hadinata.
Pihaknya berharap, seluruh tuntutan tersebut dapat disampaikan kepada DPR RI dan meminta Bawaslu sesuai sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.
“Indonesia sebagai negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, artinya penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang menemui para massa aksi berjanji akan menindaklanhuti dan menyampaikan seluruh poin tuntutan tersebut kepada DPR RI.
“Apa yang dilaksanakan oleh para mahasiswa di Batam hari ini merupakan bentuk kontrol sosial kepada pemerintah,” kata Nuryanto.
“Kami juga sepakat dan setuju atas apa yang disampaikan mereka, bahwa didalam menjalankan kehidupan berbangsa negara, konstitusi menjadi rujukan kita bersama,” sambungnya.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Jurnalis dan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Kepri
Sekitar pukul 13.30 WIB, ratusan massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib usai Nuryanto menandatangani surat pernyataan atas tuntutan tersebut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News