TANJUNGPINANG – Ketua Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau (Kepri), Budi Prasetyo, mengkritisi surat keputusan KPU RI soal teknis penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang didistribusikan ke KPU kabupaten/kota dan provinsi sehari sebelum pencoblosan, Selasa 26 November 2024.
Selaku pemantau pemilu resmi, menurutnya, surat keputusan itu membingungkan pemilih sehingga membuat kondisi di lapangan kurang normal.
“Surat keputusan KPU RI membuat gaduh Pilkada di daerah, membingungkan karena surat keputusan itu ditetapkan dan didistribusikan semalam,” kata Budi, Rabu 27 November 2024.
Ia menilai keputusan itu dibuat mendadak mencerminkan bahwa KPU RI tidak profesional dalam melaksanakan Pilkada yang menguras energi begitu besar, termasuk anggaran daerah.
“Jangan main-main dengan Pilkada karena dapat menimbulkan konflik, mereka harus membuat perencanaan matang tepat dan cepat sehingga tersosialisasi ke akar rumput,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Terjadi Kecurangan, KBB dan Relawan Kotak Kosong Sepakat Awasi Pelaksanaan Pilkada 2024 Bintan
Budi juga menyampaikan dengan surat keputusan yang dibuat secara dadakan dapat menimbulkan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di daerah seluruh Indonesia.
“Potensi PSU sangat besar terjadi. Ini yang tidak baik sehingga menguras energi dan menghabiskan anggaran,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News