BATAM – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan spanduk masih terlihat terpajang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, di Kecamatan Batu Aji dan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau di masa tenang Pilkada 2024, Ahad 24 November 2024. Pemandangan ini terlihat di sekitar SP Plaza dan jalan menjelang bundaran Tembesi.
Berdasarkan pantauan ulasan.co beberapa APK yang telah diturunkan pun tidak sepenuhnya bersih. Banyak yang berserakan di tepi jalan, menciptakan kesan kumuh dan merusak pemandangan terutama di bundaran Tembesi dan Base Camp.
Sejumlah baliho kampanye paslon yang terpasang di papan reklame berukuran besar di wilayah tersebut juga terlihat masih terpampang di beberapa titik.
Pemantau Pemilu Forum Demokrasi Milenial (FDM) Batam pun menyoroti hal ini. Sekretaris FDM Batam, Amelia Safitri mengatakan, pihaknya juga sudah memantau sejumlah lokasi dan meminta KPU bergerak cepat untuk menertibkan APK tersebut.
“Kita tahu sudah ada pengumuman yang dikeluarkan KPU, namun nampaknya penyelenggara harus bergerak cepat karena banyaknya spanduk sudah merusak estetika di ruang publik, apalagi hari ini sudah masuk masa tenang,” ujarnya.
“Kami juga menyayangkan sesuai dengan pasal 39 ayat (3) PKPU nomor 13 tahun 2024, seharusnya pihak paslon bisa menertibkan APK-nya secara mandiri tak perlu menunggu penyelenggara,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, sebenarnya aktivitas pembersihan APK semestinya dimulai sejak berakhirnya masa Kampanye pada Sabtu 23 November 2024 pukul 23.59 WIB.
“Tadi pagi kami sudah melakukan apel bersama dalam rangka persiapan pembersihan APK bersama kepolisian, satpol PP, seluruh badan Ad-Hoc serta teman-teman Bawaslu,” ujarnya.
Baca juga: Masa Tenang yang Tidak Tenang, Bawaslu Kepri Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Pilkada
Sementara itu, konsentrasi pembersihan ini dilakukan berdasarkan kecamatan dan dikordinir oleh unsur muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Damramil di wilayah masing-masing.
Ia menegaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada paslon untuk melakukan penertiban mandiri pada saat rapat kordinasi (rakor) bersama paslon dan stakeholder pada 18 November 2024 lalu.
“Jika hari ini belum bersih, maka kami akan melakukan penyisiran kembali terhadap APK yang masih tersisa yang belum dibersihkan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News