IndexU-TV

Kedapatan Jual MinyaKita di Atas HET, Disdagkop Karimun Beri Peringatan ke Pedagang

Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM lakukan sidak produk minyak goreng kemasan Minyakita ke swalayan. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) masih terus melakukan pengawasan atau monitoring terkait distribusi minyak goreng kemasan subsidi MinyaKita.

Plt Kabid Perdagangan Disdagkop UMKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba mengatakan, mini market yang disidak sebelumnya menjual MinyaKita sesuai ketentuan HET.

Namun di luar itu, kata Vandores, pihaknya juga menmuan banyak pedagang nakal yang menjual MinyaKita ke masyarakat di atas HET saat disidak, Kamis 13 Maret 2025.

“Pada saat itu juga kami menyampaikan agar dijual kepada masyarakat berdasarkan HET yang ada. Jika tidak mampu menjual dengan HET yang ditentukan pemerintah, maka disarankan tidak menjual minyak goreng merek MinyaKita. Saat itu juga, pihak toko menyesuaikan harga sesuai HET,” kata Vandarones Purba, Kamis 14 Maret 2025.

Monitoring lanjutan tersebut, lanjut dia, untuk memastikan ketersediaan Minyakita cukup, serta ukuran dan harga sesuai dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.

Vandarones menyampaikan, pihaknya menemukan Minyakita dengan kemasan tertutup satu liter (1.000 ml) yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam mengalami kekurangannya sebanyak 10 ml pada tanggal 10 Maret 2025.

Setelah didalami, kekurangan tersebut masih dalam batas toleransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus pada lampiran III, disampaikan bahwa batas kesalahan yang diizinkan untuk kemasan tertutup dengan ukuran 500-1.000 ml adalah sebesar 15 ml.

Adapun kemungkinan terjadinya kekurangan atau loss ini, akibat perubahan suhu pada tempat penyimpanan di toko dan atau sisa minyak masih melekat pada wadah plastik pembungkusnya.

Vandarones juga menambahkan, pihaknya juga melakukan penelusuran ke PT Musim Mas di Batam selaku produsen Minyakita. Hasilnya, PT Musim Mas telah mengikuti ketentuan yang berlaku, dan memastikan hasil produk telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan serta tercantum dalam kemasan.

“Perusahaan juga dalam menyalurkan sesuai dengan jalur dan harga distribusi yang ditentukan oleh pemerintah yaitu ketentuan harga dari produsen ke distributor,” ujar Vandarones menutup wawancara.

Exit mobile version