Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa saksi Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, Jumat (18/02).
Periksaan saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Tujuannya guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia,” katanya.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda Indonesia
Sehari sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahjo terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2).
Pada Kamis, (17/2), Juliandra diperiksa sebagai saksi bersama satu orang lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015.
Saat pemeriksaan, Juliandra masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat, beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut. (*)