Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT. Dini Nusa Kusuma (DNK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021, Senin (17/01).
Pemeriksaan itu dilaksanakan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Ada pun saksi-saksi yang diperiksa antara lain PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (18/01).
Ia menyampaikan, bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Baca juga: Jampidsus Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/01).
Febrie menerangkan, penyelidikan dugaan Tipikor proyek satelit Kemenhan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama sepekan dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak orang.
Dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP.
“Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri,” Febrie di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima.