JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen penting, usai menggeledah rumah pengusahan minyak, Mohammad Riza Chalid.
Penggeladahan itu dilakukan Kejagung, lantaran masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus itu, anak dari Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) adalah salah satu dari tujuh tersangka termasuk direktur utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan pihask Kejagung.
Penggeledahan itu berlangsung di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru itu dilakukan, Selasa 25 Februari 2025. Selain itu, pada hari yang sama Kejagung juga menggeledah Plaza Asia.
“Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Nah, itu penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Rabu 26 Februari 2025.
“Kemudian ada 89 bundel dokumen, nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU,” lanjut Harli mengutip cnnindonesia.
Sementara penggeledahan di Plaza Asia, kata Harli, Kejagung juga menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen.
Dia juga menyebut, pihaknya bakal melakukan analisis terhadap sejumlah temuan dokumen dalam penggeledahan itu.
“Ini sedang dikaji. (Apakah) ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan, terkait dengan importasi dan seterusnya,” ungkap dia menambahkan.
Baca juga: Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Adapun rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.