JAKARTA – Masyarakat diimbau tak perlu cemas terkait kualitas produk bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina, buntut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Imbauan itu disampaikan pihak Kejagung, dan memastikan bahwa kualitas BBM PT Pertamina yang beredar sudah sesuai standar spesifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa dugaan korupsi tata kelona minyak mentah yang diusut penyidik terjadi dalam kurun tahun 2018 sampai 2023.
Artinya, kata Harli, BBM hasil korupsi itu sudah tidak lagi beredar di publik. Harli juga menyebut, saat ini Pertamina sudah memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar sesuai spesifikasi.
“Masyarakat tidak perlu risau, dan tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi,” ujar Harli Siregar, Sabtu 1 Maret 2025.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya perbuatan ini sudah selesai,” jelas Harli.
Oleh karenanya, dia meyakini BBM yang dihasilkan selama periode itu sudah habis terjual dan tidak ada lagi yang beredar di masyarakat.
“Bahwa berbicara minyak itu barang habis pakai. Artinya minyak yang dua tahun itu tidak akan ada lagi saat sekarang,” tutur Harli meambahkan.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan. selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Adapun rpinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.