Kejaksaan Selidiki Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan Gedung SMKN 1 di Moro Karimun

Gedung SMKN 1 Moro, Karimun. (Foto:Dok/Kemendikbud)

KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro tengah mendalami adanya dugaan tindakan pelanggaran dalam proyek pembangunan SMK Negeri 1 Moro.

Kepala Cabjari Moro, Rikhy Khadafi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Memang lagi berproses. Sementara pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait. Biar kita jelas, ada tindak pidana ataupun kemungkinan adanya kerugian negara,” kata Rikhy, Sabtu 16 Desember 2023.

Rikhy mengatakan, informasi awal yang diterima pihaknya adalah terkait pengerjaan proyek yang seharusnya dilakukan swakelola, namun dialihkan ke pihak ketiga.

“Informasi awal ada pengalihan pekerjaan dilakukan pihak ketiga. Seharusnya swakelola yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tapi dikerjakan oleh perusahaan lain,” sambung Rikhy Khadafi.

Proyek yang dikerjakan berupa pembangunan RPS di SMK Negeri 1 Moro yang anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat.

Hingga saat ini Cabjari Karimun di Moro telah meminta keterangan kepada sekitar 10 orang saksi, termasuk dari pihak sekolah dan para pekerja dalam proyek tersebut.

Disebutkan Rikhy, untuk pihak perusahaan yang mengerjakan proyek serta pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki kewenangan terhadap SMA, SMK sederajat juga belum dilakukan pemeriksaan.

“Kita masih mendalami. Kita sudah meminta keterangan dari sekitar 10 saksi, ada dari pihak sekolah dan pekerja. Untuk pihak perusahaan belum, kita masih proses. Informasinya perusahaan Batam. Untuk SMA, SMK itu kewenangan provinsi,” ungkapnya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dugaan gratifikasi yang terjadi dalam pengerjaan proyek di SMK Negeri Moro tersebut.

“Informasinya ada gratifikasi ke Dinas Pendidikan provinsi dalam proyek itu,” kata seorang sumber Ulasan.co yan meminta namanya tidak disebutkan.