Denny Siregar dan Telkomsel Terseret Dugaan Gratifikasi

Denny Siregar. (Foto:Dok/Instagram)

JAKARTA – Perusahaan telekomunikasi seluler Telkomsel dan Denny Siregar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi bantuan sponsorship Rp51 miliar.

KPK telah menerima laporan dugaan korupsi, yang menyeret Telkomsel dan Denny Siregar. Selain itu, KPK juga menegaskan, laporan tersebut akan ditindak lanjuti.

Adapun laporan dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar itu, dilaporkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat. Tetapi memang itu hanya sebuah kertas, dan sebelum ada data lengkap. Sehingga harus dilengkapi dengan data, sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan,” kata Ali Fikri, juru bicara KPK, Ahad 21 Januari 2024, melansir dari wartaekonomi.

Sebelumnya, para aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.

Awalnya, dugaan gratifikasi itu diungkap akun twitter @logikapolitik yang menyebutkan kerja sama itu untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya.

Kebocoran data tersebut dilakukan salah satu pegawai Telkomsel yang berada di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis 8 bulan penjara.

Setelah kasus tersebut bergulir, kemudian Denny Siregar mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 triliun kepada Telkomsel, dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan.

Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel, Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny Siregar dengan Telkomsel.

Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp100 miliar lantaran tidak mendapatkan respons positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespons tuntutan tersebut.