Kejari Batam Dampingi Bapenda Tagih Penunggak Pajak Sebesar Rp5 Miliar

Kejari saat melakukan pendampingan terkait penagihan tunggakan pajak oleh warga kepada Bapenda Batam. (Foto: Humas Bapenda)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) didampingi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, untuk menagih hutang pajak dari warga sebesar Rp5 miliar.

Di depan tim Kejari Batam, warga penunggak pajak berjanji akan melunasi hutang pajak yang tertunda tersebut.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengapresiasi dukungan penuh tim Kejari Batam yang sangat humanis memberikan penjelasan terhadap penunggak pajak di Bapenda.

Beruntung, dalam pertemuan tersebut wajib pajak akan melakukan pembayaran tunggakan pajak berkisar Rp5 miliar tersebut.

“Alhamdulillah pertemuan dengan wajib pajak tadi berlangsung lancar. Kami berterimakasih teman-teman dari Asdatun Kejari, semoga wajib pajak benar-benar berkomitmen melunasi tunggakan pajaknya kurang lebih Rp5 miliar dalam kurun waktu tertentu,” jelas Azman, Jumat (15/7).

Baca juga: Kanwil Dirjen Pajak Limpahkan Kasus Perpajakan PT MBJ ke Kejati Kepri

Menurutnya, pemanggilan terhadap wajib pajak dinilai cukup kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

Keterlibatan Kejari Batam dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam ini, setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Kota Batam. SKK bernomor : 063/KU.02.02/VII/2022 ini ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Herlina Setyorini, dan Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah.

“Sebagai penerima kuasa dan pendampingan hukum Bapenda Kota Batam, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Winro Tumpal Halomoan haro Munthe, akan terus membantu memulihkan penerimaan pajak di Batam saat ini,” tutupnya.