Kejari Batam Limpahkan Berkas Perkara 35 Tersangka Aksi Bela Rempang ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara 35 tersangka aksi bela Rempang kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Sudah kita limpahkan pada Rabu 13 Desember 2023 lalu. Ada 3 berkas perkara yang terdiri dari 35 tersangka sudah kita limpahkan ke PN Batam,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Jumat 15 Desember 2023.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan dari PN Batam. “Tinggal tunggu jadwal sidangnya saja,” ucapnya.

Berikut nama-nama tersangka dalam tiga perkara yang telah dilimpahkan oleh Kejari Batam kepada PN Batam.

A. Pelimpahan Perkara an. Iswandi Alias Awi (Bang Long)

B. Pelimpahan Perkara an. La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati, Dkk (26 tersangka)

Adapun identitas 26 tersangka tersebut antara lain :
1. Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin;
2. Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif;
3. Aminnudin Als Amin;
4. Ardiansyah Als Dedek;
5. Dicky Aldi Als Aldi;
6. Donatus Febrianto Arif;
7. Faisal Mardiansyah;
8. Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi;
9. Hairol Bin Abu Bakar;
10. Herman Bin Deraman;
11. Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra;
12. Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal;
13. La Ode Muhammad Iqbal Bin (Alm) Amir Lamandati;
14. Liswardi Als Wardi;
15. Misranto;
16. Putra Bahari Bin Yakup;
17. Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari;
18. Rinto Rustisa Bin Ruslan;
19. Said Ahmad Syukri Alias Sas;
20. Saputra Als Putra Bin Rudi;
21. Suhendra Bin Saamin Als Saat;
22. Tengku Muhammad Hafizan;
23. Thomas Bin Subandi;
24. Usni Tamrin;
25. Wahfi’udin;
26. Yosua Keprianto.

C. Pelimpahan Perkara an. Nazarudin Bin Ibnu Hajar, Dkk (8 tersangka)

Adapun identitas 8 tersangka sebagai berikut :
1. M. Yusup Bin Tukacil;
2. Nazaruddin;
3. Sapri Yanto;
4. Supiandra Als Pian;
5. Zainuddin;
6. Adek Dian Saputra;
7. Junaidi Als Jun;
8. Rafi Bin. M. Ramli.

Baca juga: Tolak Praperadilan Tersangka Bela Rempang, PN Batam Ungkap Alasannya

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News