Tolak Praperadilan Tersangka Bela Rempang, PN Batam Ungkap Alasannya

PN Batam
Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro (kanan) dan Kasi Humas PN Batam, Edy Sameaputty (kiri) menggelar konferensi pers terkait putusan praperadilan kasus bela Rempang di ruang media centre PN Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, bersuara setelah pihaknya menolak permohonan praperadilan tersangka kasus aksi bela Rempang, 11 September 2023 lalu.

Bambang menjelaskan rangkaian persidangan dalam kasus ini dimulai dengan sidang pertama pada Selasa (31/10). Agenda persidangan perdana tersebut yakni pembacaan surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Kemudian, pada tanggal 2 November 2023, persidangan masuk ke tahap pembuktian dari pihak pemohon tersangka melalui kuasa hukum mereka. Dilanjutkan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pada Kamis (02/11) dan sidang pembacaan putusan pada Senin (06/11).

“Dalam menjalankan proses hukum ini, sidang praperadilan berlangsung secara maraton, dengan batasan waktu selama tujuh hari setelah sidang pertama. Sidang agenda pembacaan putusan telah kita laksanakan Senin (06/11) kemarin, namun baru digelar pada sore hari dikarenakan pagi harinya PN Batam masih berduka atas meninggalnya salah satu hakim, Nanang Herjunanto,” ujarnya.

Bambang melanjutkan, hasil dari putusan tersebut adalah penolakan terhadap eksepsi yang diajukan termohon, yaitu kepolisian. Selain itu, pokok perkara yang diajukan oleh pihak pemohon praperadilan juga dinyatakan ditolak.

“Dasar hukum praperadilan ini yaitu pasal 77 KUHAP, di mana objeknya diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, yang menyatakan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan masuk dalam cakupan praperadilan,” ujarnya saat konferensi pers di Media Centre PN Batam, Selasa (07/11).

Bambang juga menekankan bahwa putusan praperadilan yang telah diambil memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

“Penting untuk diketahui bahwa praperadilan ini tidak menilai pokok perkara dan tidak menentukan putusan akhir. Jadi jangan berasumsi bahwasanya prapid itu menentukan putusan akhir,” ucapnya.

Baca juga: Tok, Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Rempang

Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya akan melibatkan pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan, sementara pengadilan tetap independen tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Sementara itu, perihal pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian di PN Batam saat pembacaan putusan sidang prapid pada Senin(06/11), Bambang menyebut hal itu merupakan kewajiban, di manapun institusi kalau dinyatakan di tempat tersebut dinyatakan kurang aman maka boleh mengajukan pengamanan.

“Jadi tidak ada intervensi apapun dalam proses hukum ini,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News