IndexU-TV

Kejari Batam Limpahkan Berkas Perkara 35 Tersangka Aksi Bela Rempang ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Batam
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Irvan Fanani)

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan para tersangka kasus unjuk rasa ricuh bela Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 6 November 2023 lalu.

Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro menekankan bahwa putusan praperadilan yang telah diambil memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

“Penting untuk diketahui bahwa praperadilan ini tidak menilai pokok perkara dan tidak menentukan putusan akhir. Jadi jangan berasumsi bahwasanya prapid itu menentukan putusan akhir,” kata Bambang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version