BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) selamatkan kerugian negara senilai Rp343,5 miliar sepanjang periode Januari-Desember 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi.
“Kami telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp343,5 miliar, dari sejumlah bantuan hukum dan pendampingan hukum yang ditangani pada tahun ini,” ujar Jefri Hardi, Sabtu 21 Desember 2024.
Jefri memerincikan, pemulihan keuangan negara yang bersumber dari bantuan hukum sebesar Rp9,3 miliar. Sementara dari pendampingan hukum prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) sebesar Rp334,1 miliar.
“Realisasi pendampingan hukum sebanyak 22 kegiatan, baik dari BP Batam dan Pemkot Batam. Kemudian, adanya pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan masing-masing satu kegiatan,” jelas Jefri.
Dia menambahkan, bidang Datun Kejari Batam juga telah memberikan 20 pelayanan hukum sepanjang 2024. Angka tersebut terdiri dari 10 kegiatan pelayanan hukum langsung ke masyarakat, dan 5 kegiatan melalui aplikasi halo JPN.
“Lalu ada 4 kegiatan pelayanan hukum melalui inovasi pelayanan publik Sentra Pelayanan Hukum Orang Asing (SAKURA) Batam, serta satu kegiatan dari situs halojpn.id,” sambung Jefri.
Selain itu, bidang Datun Kejari Batam telah menyelesaikan sebanyak 53 perkara atau terealisasi sebesar 441,67 perden dari target 12 perkara
“Jumlah tersebut terdiri dari perdata litigasi 9 perkara, nonlitigasi 38 perkara dan tata usaha negara (TUN) 6 perkara,” tutupnya.