BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, akan melakukan penelusuran aset para tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban, Bintan.
Tiga tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna.
“Dalam minggu ini kita akan melakukan tracing aset para tersangka,” kata Kepala Kajari Bintan, I Wayan Riana, di sela menghadiri peresmian Balai Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Engku Daud Tanjung Uban, Bintan, Senin (25/07).
I Wayan Riana mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. Aset yang akan dikejar milik para tersangka yang diperoleh dari keuntungan hasil dugaan tindak pidana korupsi, seperti harta benda milik para tersangka.
Pihaknya sedang mengajukan penyitaan aset ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, termasuk lahan TPA sampah yang telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan seluas dua hektare berada di Jalan Tanjung Permai arah Pasar Baru, RT12/RW02, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
“Kalau sah milik sertifikat dibawahnya, nanti akan dikembalikan dan pembelian itu dianggap batal,” sebut dia.
Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPA Tanjung Uban
Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar, lantaran lahan yang dibebaskan pada tahun 2018 bersengketa dengan pemilik lainnya. (*)