IndexU-TV

Kejari Bintan Masih Pelajari Temuan di Desa Lancang Kuning

Kajari Bintan
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara menyampaikan pihaknya masih mempelajari temuan dugaan kerugian negara program Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara tahun 2016-2021.

“Nantilah. Nantilah ya, masih kita pelajari dan masih kita dalami,” kata I Wayan Eka ditemui di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Rabu (14/12).

Infrormasinya, pihak Kejari Bintan sudah lama terima dokumen dari Badan Inspektorat Kabupaten Bintan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kasus dugaan kerugian negara pada program Desa Lancang Kuning.

Program Desa Lancang Kuning di tahun 2016-2021, yaitu pengadaan hewan ternak sapi, budidaya madu kelulut dan pengadaan kelapa genjah.

Baca juga: Kejari Bintan Dalami Temuan Dugaan Kerugian Negara Desa Lancang Kuning

Sebelumnya diberitakan, temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Inspektorat Kabupaten Bintan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kita sudah terima secara resmi dokumen hasil audit yang dilakukan Badan Inspektorat Kabupaten Bintan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa di Bintan, Kamis (24/11).

Hanya saja ia belum mau membeberkan temuan dugaan kerugian negara program desa, yaitu pengadaan hewan ternak sapi, budidaya madu kelulut dan pengadaan kelapa genjah.

“Kita dalami dulu temuan itu, karena kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap hal itu,” sebut dia. (*)

 

Exit mobile version