Kejari Bintan Pantau Aliran Anggaran Insentif Nakes Tahun 2022

Kejari Bintan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau tetap memantau aliran anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 di tahun 2022.

Baik itu anggaran insentif nakes di setiap puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan.

“Jangan main-main dengan anggaran insentif COVID-19. Kalau masih main-main, kami akan melakukan tindakan tegas, sampai ke proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi di Bintan, Rabu (23/03).

Fajrian Yustiardi berpesan kepada seluruh puskesmas di Kabupaten Bintan untuk menyalurkan dan menyerap anggaran insentif nakes sesuai prosedurnya. Sebab, pihak puskesmas dinilai sudah mengetahui, bagaimana cara anggaran itu terserap sesuai proses. Pasalnya, pihak puskesmas sudah pernah dipanggil hingga diperiksa Kejari Bintan dan tim auditor.

“Mereka (puskesmas) semua sudah tahu. Terapkan dan serapkan anggaran insentif COVID-19 sesuai prosedur,” terang dia.

Lanjut, kata dia, pihaknya tidak ada pengawasan khusus terkait anggaran insentif nakes. Kecuali ada permohonan pendampingan dari Kejari Bintan melalui intelijen dan lainnya untuk membantu melakukan penyerapan anggaran tersebut.

“Kalau tidak ada permohonan, kami tidak bisa melakukan pengawasan,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah TPA, Kasipidsus Kejari Bintan: Sudah Tahap Penyelidikan

Untuk diketahui, Kejari Bintan sudah berhasil mengembalikan uang negara melalui kas daerah Kabupaten Bintan sekitar Rp2.163.428.582.

Uang tersebut berasal dari 14 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong, Puskesmas Teluk Sebong dan Puskesmas Sri Bintan. (*)