Kasus Dugaan Mafia Tanah TPA, Kasipidsus Kejari Bintan: Sudah Tahap Penyelidikan

Kasus Dugaan Mafia Tanah TPA, Kasipidsus Kejari Bintan: Sudah Tahap Penyelidikan
Kasipidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan menaikkan status kasus dugaan mafia tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ke penyelidikan.

“Sejak Senin Senin (14/03) sudah tahap lidik (penyelidikan) di bidang pidana khusus,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi di Bintan, Jumat (18/03).

Fajrian mengatakan, setidaknya sudah 10 orang dimintai keterangan, termasuk
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bintan, Heri Wahyu. Pemanggilan Heri Wahyu terkait dugaan mafia tanah sudah dua kali, karena dirinya sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah dan PPTK Pengadaan Tanah pada Tahun 2018 lalu.

“Lebih kurang sudah 10 orang yang dimintai keterangan,” katanya.

Dalam kasus ini luas lahan yang dijadikan TPA sampah kurang lebih 20.000 meter per segi dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bintan sudah membayar lahan tersebut sebesar Rp2,4 miliar.

“Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Baca juga: Direktur PT. BIS Dapat “Warning” dari Kejari Bintan

Kejari Bintan melalui bidang Pidsus akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan ke pihak terkait dengan sistem meraton.

“Kami lagi marathon meminta keterangan para pihak terkait,” ujarnya. (*)