Kejari Bintan Peringatkan Kepala Puskesmas Teluk Sebong Kembalikan Uang Insentif Nakes

Kejari Bintan Peringatkan Kepala Puskesmas Teluk Sebong Kembalikan Uang Insentif Nakes
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat konferensi pes pengembalian sisa pembayaran insentif Nakes COVID-19 sekitar Rp1,4 miliaran, belum lama ini. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengingatkan kepada Kepala Puskesmas Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera membayar sisa uang kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 sebesar Rp219.360.317 ke kas daerah.

“Kita kasih waktu satu bulan terhitung sejak 13 kepala Puskesmas mengembalikan sisa uang tersebut ke kita (Kejari Bintan) pada 24 Februari 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi di Bintan, Jumat (4/3).

Baca juga: Kejari Bintan Terima Rp1,4 Miliar Pengembalian Insentif Nakes dari 13 Puskesmas

Menurut Fajrian, Kejari Bintan akan melakukan tindakan tegas jika sisa uang kelebihan pembayaran insentif Nakes COVID-19 sebesar Rp219.360.317 sesuai dengan jangka waktu yang telah diberikan.

“Kalau diabaikan begitu saja, baru kita ambil tindakan tegas sesuai hukum. Kita berharap segera mungkin untuk melunasinya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejari Bintan telah menyelamatkan uang negara dari 15 Puskesmas berada di Kabupaten Bintan sekitar Rp2.463.428.582. Uang itu diperuntuhkan untuk pembayaran insentif Nakes COVID-19 di Puskesmas tersebut.

Baca juga: Kejari Bintan: Direktur PT BIS Harus Kembalikan Uang Rp400 Juta

Dari Rp2.463.428.582, Rp300 juta yang dikembalikan langsung dari Kapus Sei Lekop, dr Zailendra Permana. Karena ada terjadi kerugian negara sekitar Rp500 juta, dari total dianggarkan sekitar Rp800 juta selama dua tahun berturut-turut.

Sekitar Rp2.163.428.582 berasal dari 14 Puskesmas, yakni Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong, Puskesmas Teluk Sebong dan Puskesmas Sri Bintan.

Hanya saja, Puskesmas Teluk Sebong baru bisa mengembalikan sisa uang kelebihan pembayaran insentif Nakes COVID-19 ke Kejari Bintan sebesar Rp60 jutaan.*