Kejari Bintan: Direktur PT BIS Harus Kembalikan Uang Rp400 Juta

Kejari Bintan
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menunjukkan uang Rp1,7 miliaran dari pengembalian Direktur PT BIS, Susilawati ke kas PT BIS, belum lama ini. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Bintan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau mengingatkan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) segera mengembalikan uang sisa dari mark up pembelian lahan sebesar Rp400 juta.

Sebelumnya PT BIS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, membeli aset berupa lahan sebesar Rp2,1 miliar.

Namun pembelian lahan tersebut dibatalkan, karena diduga ada mark up harga penjualan dan kini kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejari Bintan.

Direktur PT BIS, Susilawati diketahui masih kurang bayar sebesar Rp400 juta terkait pembatalan transaksi jual beli lahan seluas 13.508 meter per segi dengan harga Rp2,1 miliar.

“Kita targetkan bulan ini (Februari), pembayaran selesai,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa di Bintan, kemarin.

Apa bila tidak dilunasi dengan jangka waktu tersebut, pihak Kejari Bintan akan mengambil tindakan tegas.

Hanya saja, pihaknya belum mau membeberkan tindakan tegas masih proses lidik.

“Kita tunggu dulu,” singkat Mustofa.

Sebelumnya, Susilawati sudah mengembalikan uang sebesar Rp1.756.040.000 dari oknum DPRD Kabupaten Bintan ke kas PT BIS, yang diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (11/02).

Saat itu, Komisaris PT BIS, Hafizar didampingi dari pihak Bank Riau Kepri yang mengantarkan uang tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berada Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Pengembalian itu diketahui Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana bersama jajarannya di Kejari Bintan.

Lahan yang dibeli Susilawati untuk aset PT BIS dari oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan berada di Jalan Nusantara, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Tapi, transaksi beli lahan tersebut tidak disetujui hingga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan milik daerah Kabupaten Bintan ini.

Sementara, harga tanah yang dibeli oknum DPRD Kabupaten Bintan dengan warga hanya Rp60 juta.

Hal ini diketahui Kejari Bintan setelah dilakukan penyelidikan, yang diduga adanya markup jual beli lahan tersebut.

Terpisah, Komisaris PT BIS, Hafizar membenarkan kalau ada kekurangan pembayaran sekitar Rp400 juta.

“Kami dapat informasi seperti itu (kekurangan sekitar Rp400 juta). Informasinya, Rp400 juta digunakan untuk pematangan lahan tersebut dan biaya lainnya. Kepastiannya, saya kurang tahu,” singkat Hafizar.