Kejari Bintan Serahkan Penanganan Perkara Pengerusakan Mangrove ke Penyidik DLHK Kepri

Kejari Bintan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyerahkan penanganan perkara dugaan pengerusakan kawasan ekosistem mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ke penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyerahkan penanganan perkara dugaan pengerusakan kawasan ekosistem mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ke penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

Serah terima itu dilakukan di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jalan Sei Timun, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (31/07).

Serah terima perkara tersebut disaksikan Wakil Kepala Kejati Kepi M. Teguh Darmawan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bapak Dr. Lambok M.J Sidabutar, Kepala DLHK Kepri Hendri.

Hendri menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejari Bintan dan akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri maupun stakeholder terkait.

“Melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL),” kata Hendri dalam keterangan tertulisnya diterima.

Hendri mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejari Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL).

“Telah disepakati penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Lambok meminta agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepri segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan Kejari Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepri.

“Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepri,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga

Sebelumnya, Kejari Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan pengerusakan mangrove di wilayah Bintan Timur.

Penyelidikan diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengerusakan mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelompok masyarakat yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon mangrove di kawasan ekosistem Mangrove yang merupakan APL sehingga diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan pohon-pohon mangrove.

Kemudian mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.

Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.

Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal tersebut akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News