Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga

Kejati Kepri
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok MJ Sidabutar saat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

LINGGA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Suku Laut bermukim di pesisir pantai pulau-pulau di Kabupaten Lingga.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dari pintu ke pintu (door to door) di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelik, Kecamatan Bakong Serumpun, Kamis (27/07).

Tim penyuluhan hukum ini terdiiri dari jaksa pada Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Lingga. Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok MJ Sidabutar.

Kegiatan ini tim jaksa ditemani Kepala Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M Arief, Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Lingga, Hari, Staf BPJS Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun, Arif dan Kepala Desa Tanjung Kelit Marsudi.

“Topik yang didiskusikan pada kesempatan ini lebih banyak keluhan pelayanan kesehatan dari petugas Poliklinik Desa dan masih adanya pembayaran atas layanan kesehatan yang diberikan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Pada saat itu juga keluhan masyarakat langsung direspons pihak BPJS Cabang Lingga dan Kepala Dinas Kesehatan dengan adanya janji dari para stakeholder ini untuk segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Lingga dan akan memperbaiki kualitas pelayanan dari petugas Puskemas dan Poliklinik Desa.

Selanjutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga dalam kesempatan tersebut menginformasikan kepada masyarakat yang dikunjungi bahwa bangunan kayu milik masyarakat yang berada di atas pantai laut telah dapat didaftarkan kepemilikannya di BPN Kabupaten Lingga.

“Warga diminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepada Bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat Hak Pakai,” katanya.

Lanjut kata dia, topik lainnya seperti lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan permintaan agar menambah jumlah rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan rumah lewat Program Bantuan Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR RI dan Dinas Permukiman Provinsi Kepri..

“Dialog interaktif antara tim jaksa dan masyarakat ini ternyata dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dan dengan durasi waktu 1x 24 jam dapat diselesaikan langsung bersama pihak terkait,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Luncurkan Program Penyuluhan Hukum Gratis “Door To Door” ke Masyarakat Miskin dan Rentan

Salah seorang warga Desa Tanjung Kelit, Ramnah mengaku bangga dengan kedatangan tim Kejati Kepri. Menurutnya, banyak pelajaran didapatkan, masukan dan solusi bagus dari penyuluhan hukum yang diberikan.

“Mudah-mudahan desa kami maju daripada yang dulu-dulu. Kedatangan bapak-bapak ini sangat berharga bagi warga Desa Tanjung Kelit,” ujar Ramnah.

Dalam setiap akhir kunjungan di setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News