IndexU-TV

Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wisata Mangrove, Ini Identitasnya

Kejari Bintan
Kejari Bintan menggiring para tersengka menuju mobil tahanan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, di Kantor Kejari Bintan pada Kamis 27 Februari 2025.

Tujuh tersangka tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, mereka adalah:

  • Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan
  • Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong
  • Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong, kini Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan
  • Khairuddin – Mantan Lurah Kota Baru
  • Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi
  • La Anip – Mantan Kepala Desa Sebing Pereh
  • Herman Junaidi – Mantan Kepala Desa Sebong Lagoi

Berdasarkan pantauan di lokasi, ketujuh tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Bintan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Menurut Andy Sasongko, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan keuangan wisata mangrove Sungai Sebong. Dari hasil penyelidikan, Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi dan dua orang ahli, serta menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar akibat kasus ini.

“Tujuh tersangka memiliki peran dalam kasus pungli yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar dari pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong,” ungkap Andy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Tujuh tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Kejari Bintan Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Mangrove, Siapa Saja?

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat wisata mangrove Sungai Sebong merupakan salah satu destinasi unggulan di Bintan. Kejari Bintan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

 

Exit mobile version