Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes
Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana sebagai tersangka dana insentif COVID-19 fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan. Foto Andri Dwi Sasmito

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana (ZP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif COVID-19 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12).

Baca juga: Kejari Bintan Sita Uang Rp8 Juta dari Tiga Nakes Puskesmas Sei Lekop

Menurut I Wayan Riana, dari dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop dengan total Rp836.396.167 telah mengalami kerugian negara sekitar Rp400 jutaan.

“Jadi, tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena tersangka telah mengambil uang sekitar Rp100 jutaan. Ancamannya, bisa seumur hidup,” katanya.

Sampai saat ini, Kejari Bintan tidak melakukan penahanan tersangka tersebut. Alasannya, menurut penyidik belum perlu dilakukan penahanan karena masih butuh proses penyelidikan.

“Belum kita tahan. Masih konperaktif (tersangka),” terang dia.

Baca juga: Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Cari Bukti Kasus Fiktif Insentif Nakes

Sebelumnya, Kejari Bintan berhasil menyita uang dana insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp26.015.000. Total uang yang disita Kejari Bintan berasal dari empat orang Nakes Puskesmas Sei Lekop.

Tiga orang Nakes telah mengembalikan uang sekitar Rp8 jutaan saat Tim Penyidik Khusus Pemberantas Korupsi dari Kejari Bintan menggeledah Puskesmas Sei Lekop berada di Jalan Sidomulyo, Simpang Pertanian, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (30/11).

Satu orang Nakes Puskesmas lagi telah mengembalikan uang sekitar Rp18.015.000.

Kemudian, Kejari Bintan juga menyita empat unit handphone dan satu unit komputer.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *