Kejari Bintan Sita Uang Rp8 Juta dari Tiga Nakes Puskesmas Sei Lekop

Kejari Bintan Sita Uang Rp8 Juta dari Tiga Nakes Puskesmas Sei Lekop
Terlihat beberapa hp disita tim penyidik Kejari Bintan di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan –  Kejaksaan Negeri Bintan turut menyita uang Rp8 juta dari tiga tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Uang jutaan itu turut disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan  saat menggeledah Puskemas Sei Lekop berada di Jalan Sidomulyo, Simpang Pertanian, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (30/11).

“Ada tiga nakes mengembalikan uang kepada kepala Puskesmas. Uangnya kami sita saat disimpan kepala Puskesmas,”  kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, di Bintan, Kamis (2/12).

I Wayan Riana enggan membeberkan nama tiga nakes Puskesmas Sei Lekop yang mengembalikan uang dengan total Rp8 jutaan. Ketiga nakes itu termasuk saksi yang diperiksa penyidik..

“(Siapa orangnya) itu substansi penyidikan. Nanti, kita buka di persidangan. Jelas tujuan penindakan adalah pengembalian kerugian negara,” ucap dia.

Selain itu, Tim Penyidik Khusus Pemberantas Korupsi pada Kejari Bintan sudah menyita dokumen penting, beberapa handphone dan satu unit komputer.

Baca Juga: Kadinkes Bintan Hormati Proses Hukum Kasus Insentif Nakes Fiktif

Barang tersebut didapat dari dua tempat penggeledahan, yakni Puskesmas Sei Lekop dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dr Gama AF Isnaeni menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana COVID-19 insentif tenaga kesehatan (Nakes) fiktif.

Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri Bintan sedang mengusut kasus dana COVID-19 insentif nakes fiktif di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Bahkan prosesnya, penyidik kejaksaan telah menggeledah Puskesmas Sei Lekop dan kantor Dinkes Bintan, Selasa (30/11).

Menanggapi itu, dr Gama mengatakan, akan mengikuti proses sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dijalankan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kita menghormati hukum. Tentu kami harus mengikuti prosesnya,” kata dr Gama AF Isnaeni di Bintan, Rabu (01/12).

Ia mengaku tidak mengetahui pasti dokumen apa saja yang telah disita Kejari Bintan saat menggeledah kantornya.

“Kami ikuti saja prosesnya. Apa yang dibutuhkan terkait dokumen, kami siap bantu proses yang dijalani mereka (Kejari Bintan),” sebut dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *