IndexU-TV

Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jelang Tengah Malam

Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jelang Tengah Malam
Dua tersangka saat hendak ditahan di Rutan Polres Majene, Sulawesi Barat. (Foto: Kejari Majene)

MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat, menetapkan dan menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (08/09) malam.

Kedua tersangka adalah berinisil IS dan YS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan kepada 15 sekolah dasar di Kabupaten Majene yang berasal dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik telah menemukan duaalat bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Kajari Majene Benny Siswanto, Jumat (09/09).

“Selain itu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, modusnya para tersangka adalah dengan membuatkan proposal dari masing sekolah untuk mendapatkan bantuan kemudian mengumpulkan dana bantuan untuk sekolah tersebut yang harusnya dikelola sekolah dan telah ditransfer ke sekolah-sekolah tersebut.

“Sedangkan sekolah hanya diberikan semacam fee sekitar 3 persen. Kemudian mereka kerjakan tidak sesuai dengan proposal dan juknisnya,” ujarnya.

Baca juga: I Wayan Riana Dimutasi ke Kejari Sumedang, Beny Siswanto Promosi Jadi Kajari Majene

Benny menuturkan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Majene berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majene nomor : Print -14/P.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 untuk tersangka IS dan Nomor nomor : Print -15/P.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 untuk tersangka YS.

Terhadap kedua tersangka, disangka melanggar pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 12 e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Exit mobile version