TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti 37 perkara telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023, Selasa (26/09).
Pemusnahan kali ini didominasi perkara narkotika atau sebanyak 21 perkara, perkara orang dan harta benda (oharda) tujuh kasus, perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) sembilan kasus.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, beberapa handphone, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kejahatan seksual,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantornya Jalan Basuki Rahmat.
Ia menyampaikan, untuk pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke parit. Kemudian barang bukti lainnya, ada yang dibakar dan dihancurkan pakai palu.
“Sudah kita eksekusi semua, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ujarnya.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Dugaan Korupsi
Wanike menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika. Sebab, di Tanjungpinang perkaranya didominasi tindak pidana narkotika.
“Kita sangat tegas dengan kasus narkotika,” katanya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News