Kejari Tanjungpinang Tuntut 4 Terdakwa Dana Hibah Kepri Masing-Masing 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Dana Hibah Kepri
Sidang lanjutan perkara dana hibah Kepri di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut empat terdakwa tindak pidana korupsi belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masing-masing selama tujuh tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (08/08).

“Keempat terdakwa adalah Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi dan Ony Mardiansyah. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemprov Kepri menggunakan APBD tahun anggaran 2020 yang terjadi pada tahun 2019-2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.

Dedek menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perincian tuntutan jaksa penuntut umum kepada masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Terdakwa Zulfadli dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair enam bulan.

Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp163.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan lengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

2. Terdakwa Anan Prasetia dan Muhammad Shandiy Qhunaifi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Membebani terdakwa Anan Prasetia dengan uang pengganti sebesar Rp 125.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Membebani terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan uang pengganti sebesar Rp 38 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

3. Terdakwa Ony Mardiansyah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Limpahkan Kasus Dana Hibah Kepri ke Pengadilan

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Dispora Kepri Divonis Bersalah, Ini Hukumannya

Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp163.800.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News