Kejati Inisiasi Rakor Bareng 100 PPNS se-Kepri Satukan Persepsi

Kejati Kepri
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Rini Hartatie saat memaparkan materinya. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama 100 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-wilayah Kepri untuk menciptakan persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.

Kegiatan ini diinisiasi Kepala Kejati Kepri Dr. Rudi Margono dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri dengan mengusung tema “Peran Dominus Litis Sebagai Penguatan Para PPNS”.

Kegiatan Rakor PPNS ini perdana dilaksanakan oleh Kejati di seluruh Indonesia untuk menciptakan persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum dalam mewujudkan Integrated Criminal Justice System di Aula Sasana Barahuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu 13 Desember 2023.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Rini Hartatie dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kepri Hot Mulian Silitonga menjadi narasumber, serta diikuti PPNS sebanyak 100 orang.

Mulian Silitonga menyampaikan bahwa eksistensi PPNS sebagai institusi di luar Polri bertugas membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meskipun secara kelembagaan PPNS beradadi luar Polri, tetapi pada prinsipnya PPNS diawasi dan dibina oleh Polri selaku Korwas PPNS, disamping juga tetap bertanggung jawab pada pimpinan Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS tersebut baik di unit pusat maupun di daerah.

Keberadaan dan kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan sangat berkaitan dengan Asas Dominus Litis. Dengan Asas Dominus Litis, maka penetapan dan pengendalian penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni Kejaksaan.

Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menegaskan, PPNS memiliki kewenangan penuh melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan oleh undang-undang yang pada akhirnya hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dinilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah cukup alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadillan oleh penuntut umum di bawah Lembaga Kejaksaan RI.

“Dominus Litis yang artinya ‘Jaksa’ atau penguasa perkara sehingga dalam proses peradilan pidana, jaksalah yang berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak,” kata Rini.

Prinsip Dominus Litis di mana Kejaksaan yang berwenang untuk mengendalikan perkara memiliki peran sentral untuk dapat melakukan penyempurnaan dalam pembuktian suatu perkara pidana yang dituangkan dalam berkas perkara.

Asas Dominus Litis yang dilakukan oleh jaksa memberikan dampak penguatan substansial kepada hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri maupun PPNS dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut. Tidak lain karena dakwaan jaksa dituntut harus didasarkan pada hasil penyidikan yang akurat sehingga tidak mudah dipatahkan dalam proses peradilan dan dapat diterima oleh suatu majelis hakim sehingga proses penegakkan hukum dapat berjalan dengan sempurna serta mencapai tujuan keadilan.

Rini berharap agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas PPNS. “Melalui upaya ini, kami berkomitmen memperkuat kualitas penegakan hukum di wilayah Kepri,” katanya.

“Bagi penyidik yang telah mengikuti pelatihan intensif dan pengembangan keterampilan guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik. Kami percaya bahwa peningkatan kapasitas ini akan membawa dampak positif dalam penanganan kasus-kasus hukum di wilayah Kepri yang berlandaskan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca juga: Kajati Kepri Paparkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Hadapan Ribuan Distributor se-Indonesia

Turut hadir sebagai peserta Rakor PPNS para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional dilingkungan Kejati Kepri, seluruh Penyidik Negeri Sipil se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Kementerian/Lembaga/Instansi yaitu Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Kakanwil DJP Provinsi Kepri, Kakan KSOP Batam dan Tanjungpinang, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Kakan Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam, Kakan Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kepala Balai Monitor Spectrum Frekuensi Kelas 2 Batam, Kepala Balai BPOM Batam dan Tanjungpinang, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 2 Tanjungpinang, Kepalai BP3TKI Tanjungpinang, dan para Kakan Imigrasi sewilayah Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News