Kajati Kepri Paparkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Hadapan Ribuan Distributor se-Indonesia

Kajati Kepri
Kajati Kepri Dr. Rudi Margono sebagai narasumber dalam Acara Agenda Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi di Kota Batam. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Rudi Margono, memaparkan terkait pengawasan pupuk bersubsidi di hadapan ribuan distributor pupuk se-Indonesia di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Selasa 12 Desember 2023.

Dalam kegiatan itu, Kajati Kepri mewakili Jamintel Kejaksaaan RI bertindak sebagai narasumber dalam Acara Agenda Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi. Kegiatan ini juga dalam rangka Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, yang dihadiri ribuan Distributor Pupuk Bersubsidi dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri memaparkan materi dengan topik “Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi”. Rudi menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida antara lain melakukan kerja sama penegakan hukum terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida. Melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta Penggunaan pupuk dan Pestisida.

“Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut, kata dia, peruntukan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada Permentan No. 10 Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan Terdaftar dalam Simluhtan.

Kajati Kepri juga menyampaikan, perbuatan yang termasuk kategori kejahatan dan dapat dijatuhi pidana antara lain distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang dan/ atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.

“Distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya,” ujarnya.

“Pihak lain (selain produsen, distributor dan pengecer) yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, PT. Pupuk Indonesia (Persero), produsen, distributor dan/atau pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013 dan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di satu wilayah tertentu.

Baca juga: Kajati Kepri Ajak Pegawai KPP Penanaman Modal Asing Dua Lawan Korupsi

Beberapa peraturan yang dapat dikenakan terhadap pelaku kejahatan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi antara lain, yakni UU DRT No. 7 Tahun 1955, Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. PERPU No. 8 Tahun 1962, Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan.

Kemudian PERPRES No. 77 Tahun 2005, Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian.

Turut hadir dalam acara tersebut
Herry Muryanto Satgassus Bareskrim Polri, Hotman Tambunan Satgassus Bareskrim Polri, Yeka Hendra Fatika Ombudsman RI, Kusharyanto Ombudsman RI, Vinda Silvia Ombudsman RI, Digna Jatiningsih Direktur Operasi & Produksi PT Petrokimia Gresik, Yuni Setyaningrum Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kujang, Eko Setyo Nugroho Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Pupuk Iskandar Muda, Saifullah Lasindrang Direktur Keuangan Umum PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Wisnu Ramadhani mewakili Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kaltim. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News