Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup atas Herry Wirawan

Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup atas Herry Wirawan
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.

“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi, Senin (21/2).

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Divonis Seumur Hidup

Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.