JPU Tuntut Hendra Kurniawan Terdakwa Obstuction of Justice 3 Tahun Penjara

Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan terdakwa Obstuction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto:Ist)

JAKARTA – Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri terdakwa kasus obstuction of justice atau menghalangi penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

Pada sidang itu, Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan denda sebesar Rp20 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan,” lanjutnya dikutip tvonenews.

Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup