Kejati Kalbar Tangkap Terpidana Korupsi Buronan Delapan Tahun

Ilustrasi, penangkapan (Antara News)

Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Heronimus Tiro, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.

“Terpidana Heronimud Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun, sejak divonis kasasi delapan tahun lalu. Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sambas,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu (28/08).

Dia menjelaskan, dalam kasus itu, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak, kemudian dua orang telah menjalani putusan hukuman, sementara Heronimus Tiro sendiri mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

“Tetapi setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp75 juta dan uang pengganti Rp32 juta, terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri, sehingga dimasukkan ke dalam DPO,” katanya.

Menurut dia, Heronimus Tiro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran, dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) tahun 2010 lalu, dan uang yang dikorupsinya sebesar Rp75 juta yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Terpidana ditangkap, Jumat (27/08), dan bekerja sebagai karyawan pada salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sambas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi menegaskan selama delapan bulan ini, pihaknya telah menangkap sebanyak delapan orang DPO yang masuk dalam prioritas Kejati Kalbar atau hingga saat ini masih tersisa 14 DPO lagi yang terus diselidiki keberadaannya.

“Saya tegaskan, bahwa tidak ada tempat yang aman, dan nyaman bagi pelaku kejahatan maupun DPO, sehingga sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar miliki kepastian hukum,” katanya. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *